Berita-berita miring seputar penipuan bermodus
sebagai pialang investasi semakin marak saja di Tanah Air. Usut punya
usut, kasus ini berawal dari perusahaan-perusahaan fiktif yang
menawarkan jasa sebagai pialang di investasi berjangka. Memang sih
tawaran mereka sangatlah persuatif, dengan iming-iming keuntungan
sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Padahal,
perusahaan-perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dari dua
otoritas bursa utama, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI).
Siapa lagi yang akhirnya dirugikan pada akhirnya,
jika bukan masyarakat awam. Karna inilah, Anda harus Waspada!! Kenali
pialang berjangka yang Anda gunakan. Ditengah-tengah hingar bingarnya
BBJ dan BAPPEBTI melakukan kampanye sistem perdagangan berjangka yang
transparan, bersih, dan kredibel untuk masyarakat, kasus penipuan ini
malah semakin marak.
Kira-kira apa ya penyebab kasus seperti ini terus
berulang? Sebenarnya sih penyebabnya juga tidak jauh-jauh dari
masyarakat yang menjadi korban itu sendiri. Kurangnya pemahaman
masyarakat akan definisi dan cara kerja investasi bagaikan umpan segar
bagi para penipu. Investor-investor pemula yang baru pertama kalinya
terjun di dunia investasi adalah mangsa empuk. Investor pemula cenderung
mudah tergiur dengan keuntungan besar, tanpa mengetahui terlebih dahulu
potensi risikonya.
Karakter masyarakat Indonesia juga termasuk ke dalam
faktor ini. Kita cenderung latah atau sering ikut-ikutan trend yang
sedang hangat, termasuk dalam bidang investasi. Tanpa bekal yang cukup,
mereka langsung saja memasuki dunia bisnis keuangan. Jelas sekali jika
para penipu yang lebih ‘pintar’ dari mereka ini akan memanfaatkan
kesempatan besar seperti ini.
Mengacu pada faktor-faktor inilah, masyarakat sangat
disarankan untuk terlebih dahulu mempelajari risiko dan juga
karakteristik produk investasi yang menjadi pilihannya. Mereka juga
harus pintar-pintar dalam memilih perusahaan pialang yang tepat.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang sebaiknya diperhatikan dalam memilih perusahaan berjangka.
-
Sebaiknya cari perusahaan pialang yang diakui secara resmi. Paling tidak perusahaan pialang ini memiliki aspek legalitas dalam naungan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau BBJ. Izin operasi dari BAPPEBTI juga diperlukan.
-
Sebaiknya Anda memilih perusahaan pialang yang sudah terbukti memiliki layanan terbaik, entah itu dari aspek kemudahan edukasi dan transaksi.
-
Perhatikan pula tempat Anda melakukan investasi dan konsultasi. Sebaiknya Anda melakukan kegiatan seperti ini di kantor cabang resmi dari perusahaan pialang tersebut.
-
Mengenal karakteristik investasi atau bisnis yang sedang Anda geluti juga merupakan langkah penting.
-
Poin terakhir, pastikan kembali produk yang diperdagangkan adalah produk resmi dari BKDI atau BBJ.
Demikianlah sedikit langkah untuk mewaspadai pialang
berjangka gadungan. Itulah sedikit bahasan mengenai Waspada !! Kenali Pialang Berjangka yang Anda Gunakan.
sumber : pakarinvestasi.com
Semoga bermanfaat kami siap membantu usaha anda untuk bergabung dengan kami salah satu diantaranya perusahaan pialang berjangka yang resmi.
Perkenalkan saya dari PT Central Capital Futures
PT Central Capital
Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang resmi dan
legal menjadi:
- Anggota Bursa Berjangka Jakarta dengan No. SPAB –145/BBJ/10/05 (Fasilitator)
- Disahkan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 881/BAPPEBTI/SI/1/2006 (Pengawas)
- Selain itu juga PT Central Capital Futures telah menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia (KBI) berdasarkan sertifikat No. 35/AK-KBI/IV/2006 (Penjamin)
Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi saya di 0818262273 ( AzizNR)
Sekarang investasi di PT Central Capital
Futures dapat dilakukan cukup dengan menggerakan jari anda dan investor
bisa live chat sehingga mempermudah bagi investor untuk sharing2
analisis fundamental dan teknikal, Segera kunjung di http://centralfutures.com/?13A1010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar