Bisnis gadai saat ini tidak bisa dipungkiri sangat diminati oleh
masyarakat Indonesia. Begitu pula dengan bisnis gadai emas yang semakin
hari sepertinya semakin cemerlang. PT Bank Syariah Mandiri (BSM) jeli
dalam melihat akan potensi yang memiliki pasar yang besar ini.
Dalam gran simulasi Penghitungan Gadai
Emas di Bank Syariah Mandiri launching Sinergi layanan Gadai Emas BSM
dengan PT Pos Indonesia di Bogor, Direktur Utama PT BSM, Yuslam Fauzi
menyatakan bahwa bisnis gadai ditahun 2013 ini akan sangat bertumbuh dan
untuk BSM sendiri diperkirakan bisa meraup keuntungan Rp 100 triliun
bahkan bisa tiga kali lipatnya. Untuk meningkatkan keuntungannya, BSM
melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Dengan kerjasama ini
diharapkan potensi bisnis ini dapat berkembang dengan cepat. Selain itu
BSM juga akan mengoptimalkan pelayanannya dengan menambahkan akan jumlah
outletnya menjadi 50 outlet tahun 2013. Saat ini BSM hanya memiliki 6
outlet, 10 outlet akan menyusul sehingga total 16 outlet.
Untuk pembukaan enam outlet saja, BSM
dalam sebulan sudah dapat meraih dana masyarakat sebesar Rp11 miliar
lebih, maka bila makin banyak jumlah outlet yang dibuka maka dapat
dipastikan makin banyak dana masyarakat yang akan diraih. Bersama PT Pos
Indonesiam BSM akan lebih lagi dapat mengoptimalkan akan potensi bisnis
baik untuk BSM sendiri maupun untuk PT Pos Indonesia sendiri. Karena PT
Pos Indonesia sendiri memiliki 3.729 unit kantor online dan 24.675 unit
point of sales. Dan itu sangat menguntungkan akan BSM.
Simulasi Penghitungan Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri
Di bawah ini adalah contoh gadai emas.
Di bawah ini adalah contoh gadai emas.
Dengan kepemilikan sebesar 30 gram emas Emas digadai = 30 gram
Harga emas = Rp 500.000/gram (harga asumsi )
Nilai emas = 30 gr x Rp 500.000 = Rp 15.000.000
Nilai taksiran = Rp 15.000.000 x 90% = Rp 13.500.000
Biaya Penitipan = 1.25% / bulan dari Nilai taksir
= 1.25% x Rp 13.500.000
= Rp 168.750 /bulan = Rp 675.000 /4 bulan
Harga emas = Rp 500.000/gram (harga asumsi )
Nilai emas = 30 gr x Rp 500.000 = Rp 15.000.000
Nilai taksiran = Rp 15.000.000 x 90% = Rp 13.500.000
Biaya Penitipan = 1.25% / bulan dari Nilai taksir
= 1.25% x Rp 13.500.000
= Rp 168.750 /bulan = Rp 675.000 /4 bulan
Bisa dipahami? emas yang mau digadai kan
30 gram. Asumsi harga emas saat ini Rp 500.000/gram. Jadi nilai emas
yang digadaikan senilai Rp15.000.000. Kalau kita mau gadaikan itu harus
ditaksir dulu dan nilai taksir BSM itu 90% dari nilai emas yang mau
digadai. Dalam artian kita cuma bisa "pinjam uang" dari hasil gadai kita
maksimal senilai Rp13.500.000.
Dan di bank syariah tidak ada bunga,
tetapi ada biaya penitipan. Nah, di BSM tuh biaya penitipannya 1.25%
/bulan dari nilai taksir. Jadi, kita harus bayar biaya penitipan
Rp168.750 per bulan. Tapi, kalau digadaikan, biasanya kita bayar per 4
bulan jadi kita bayar pada saat jatuh tempo pada bulan ke empat, jadi
biaya titipnya Rp 675.000 per empat bulan di luar utang pokok kita yang
senilai Rp 13.500.000.
Jadi, kalau kamu sudah punya uang pada
saat jatuh tempo atau 4 bulan kemudian itu berarti kamu harus bayar Rp
675.000 (biaya titip 4 bln) + Rp 13.500.000 (utang pokok) = Rp
14.175.000 untuk menebus 30 gram emas yang kita gadai. Kalau saja belum
punya duit, kamu bisa bayar biaya titipnya saja dan perpanjang empat
bulan lagi.
Kalau nggak mau susah di kemudian hari dan sesuai dengan prinsip gadai emas menurut pakar kebun emas, SEBAIKNYA tiap bulan itu disisihkan dari penghasilan itu sebesar 2 KALI biaya penitipan. Jadi, tiap bulan itu kita sisihkan 2 x Rp 168.750 = Rp 337.500 per bulan. Jadi, pada saat jatuh tempo 4 bulan kemudian kita punya uang sejumlah Rp 337.500 x 4 = Rp 1.350.000.
Kalau nggak mau susah di kemudian hari dan sesuai dengan prinsip gadai emas menurut pakar kebun emas, SEBAIKNYA tiap bulan itu disisihkan dari penghasilan itu sebesar 2 KALI biaya penitipan. Jadi, tiap bulan itu kita sisihkan 2 x Rp 168.750 = Rp 337.500 per bulan. Jadi, pada saat jatuh tempo 4 bulan kemudian kita punya uang sejumlah Rp 337.500 x 4 = Rp 1.350.000.
Nah, uang sejumlah Rp 1.350.000 ini kita
bagi dua yakni Rp 675.000 kita bayar buat biaya penitipan 4 bulan dan
Rp 675.000 untuk mengurangi utang pokok dan selanjutnya kita perpanjang
lagi 4 bulan kemudian. Jadi, pada saat jatuh tempo yang pertama itu
UTANG POKOK kita bukan lagi Rp 1.350.000 tapi menjadi Rp 1.350.000 - Rp
675.000 = Rp 12.825.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar